Suksesi Nasional, Surabaya – Lima orang kurir narkotika jenis sabu -sabu lintas Provinsi antara Sumatera – Surabaya dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya.
Para pelaku masing-masing berinisial CR (30), asal Jalan Adipati Agung Dalam, Kabupaten. Bandung, MA (34), asal Kampung Paminggir, Kabupaten. Bandung, EK ( 38), asal Sanimbar Bohar Taman Sidoarjo, FA ( 25), asal Ds. Bojong, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten. Kuningan dan CL (22),asal Jalan Pagelaran Raya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo dudampingi Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menyampaikan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Medan menuju ke Surabaya yang dilakukan tersangka CL untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada tersangka CR di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.
“Mendapat informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap CH dan MA, pada hari Senin 26 April 2021 diarea Tol Mojokerto – Surabaya beserta barang bukti 10 paket teh hijau kemasan berisi narkotika jenis sabu seberat 10.5 Kg,” kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri Jum’at (25/06/2021).
Lebih Lanjut Daniel menambahkan, dari kedua tersangka ini kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka EK di pintu keluar Terminal Bungurasih Jalan Raya Waru Sidoarjo.
Dari tersangka EK, anggota mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 4,6 Kg dan satu kartu ATM bank BCA.
Kemudian anggota kami melakukan pengembangan lagi, dan berhasil menangkap dua pelaku yakni FH dan CL di sebuah parkiran Hotel Jalan Suparjan Mangun Kediri Jawa Timur. Dari tangan kedua tersangka petugas menyita barang bukti 4 bungkus teh hijau berisi narkotika jenis sabu seberat 4,2 Kg.
“Ketika dilakukan penggeledahan dikamar 121 tempat FH dkk menginap, petugas menemukan 1 bungkus teh hijau berisi narkotika jenis sabu seberat 954, 36 gram,” jelas Daniel.
Dari hasil interogasi, tersangka FH sudah 10 kali mengirim narkotika jenis sabu dari Medan ke Surabaya. Untuk sekali kirim ia mendapat upah sebesar Rp 10 juta.
Sedangkan, tersangka CR mengaku sudah 3 kali mengirim narkotika jenis sabu dari Medan ke Surabaya. CR mengaku sekali kirim mendapat upah sebesar Rp 60 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal seumur hidup (rus)