Suksesi Nasional, Surabaya – Di penghujung tahun 2020. Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali meringkus tiga kurir narkoba. Satu dari tiga pelaku tewas akibat diterjang timah panas polisi karena melawan dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Para pelaku merupakan jaringan Lapas Pamekasan madura bernama Agus Slamet (34) warga Jalan Tebo Selatan Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun Malang dan Wahyu Indra Jayanto (25) warga jalan Raya Lebo Selatan Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun Kabupaten Malang.
Penangkapan para kurir sabu kelas kakap ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka AIH sejak tanggal 05 Desember 2020 di salah satu kamar kos jalan Watu Tulis Prambon Kabupaten Sidoarjo. Polisi menemukan barang bukti (BB) narkoba seberat 6,62 kilogram sabu dan 1 bungkus narkotika jenis ganja seberat 578 kilogram.
Pada tanggal 19 Desember 2020, Polisi kembali melakukan penyelidikan dan mengetahui tersangka AS dan WIJ mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Intan Kota Malang Jawa Timur.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha kabur, bahkan menyerang petugas dengan senjata tajam (sajam). Karena mengancam keselamatan petugas, kita ambil tindakan tegas keras dan terukur ,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir Kamis (24/12/2020).
Tersangka WIJ kemudian di bawa ke RS Saiful Anwar Malang dan sempat dirawat di RS Pusdik Polri Porong Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan. Namun nyawanya tidak dapat di tolong dan akhirnya meninggal dunia.
Dari tangan kedua pelaku polisi menyita barang bukti (BB) 2 paket sabu dibungkus dengan teh cina seberat 2,037 kilogram, 2 paket narkotika jenis ganja seberat 203, 7 Kilogram, 4 buah Hp, 2 buah timbangan elektrik dan 2 pak plastik klip kosong serta 1 buah pisau
Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka WIJ mengaku sudah lama kenal dengan AS dan sering mengantarkan paket narkoba dengan jumlah besar. Narkoba jenis sabu – sabu itu merupakan pesanan untuk pesta pergantian tahun. Untuk sekali kirim, pelaku mendapat upah sebesar Rp15.000.000,” jelas Isir.
Isir menambahkan, AS merupakan residivis pelaku Curanmor pada tahun 2016 dan pernah masuk penjara selama dua tahun. Dia melakukan perbuatan melawan hukum atas perintah bosnya (DPO).
Mereka bekerja sama melalui komunikasi via handphone (WA) untuk mengambil narkoba yang di kemas dalam bentuk teh cina di bantu tersangka WIJ,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara minimal 20 tahun maksimal seumur hidup.(**)