SURABAYA-TabloidSuksesinasional.Com — Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan seorang tersangka perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), diparkiran Blok F No.10 G Walk Citraland Surabaya. jum’at (6/3/2020) Siang.
Kapolsek Lakarsantri Kompol Palma Saat ditemui Wartawan Suksesinasioanl.Com Minggu (28/3/2020) dikantornya mengatakan. Tersangka berinisial WFR (34) warga Sawah Tengah Sampang berdomisili di Jalan Banyu Urip Surabaya.
Tersangka adalah seorang Residivis Tiga kali masuk Penjara, pada tahun 2016 ditahan di Polrestabes perkara Curanmor dan pada tahun 2019 juga ditahan di Polsek Wiyung dalam kasus yang Sama .”tutur Kompol Palma
Barang Bukti yang disita dari tersangka 1unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna merah hitam, No. Pol : L – 6581 – FT. dan juga barang yang dipakai tersangka sewaktu melakukan kejahatan, Sebuah Helm merk INK warna merah, Celana jeans dalam kondisi sobek pada bagian paha dan lutut,jaket warna biru,masker warna hitam,sepasang sepatu warna Abu abu merk LACOSTE dan sarung tangan warna hitam.
“lanjut Kompol Palma, Kronologis Kejadian Pada hari Jum’at, tanggal 06 Maret 2020 jam 13.00 wib,Anggota Reskrim Polsek Lakarsantri Mendapat laporan pencurian Sepeda Motor di parkiran G Walk Citraland, selanjutnya anggota Reskrim cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), interogasi saksi Saksi dan upaya lihat rekaman CCTV.
Berdasarkan rekaman CCTV, Sepeda motor yang dipergunakan sebagai sarana adalah Sepeda motor merk Honda Scupy warna merah hitam, No. Pol : L – 6581- PT, setelah di cek sesuai No.Pol ternyata tertera Sepeda Motor merk Honda REVO,setelah diperhatikan secara teliti Oleh Anggota Reskrim Polsek Lakarsantri di Nomor Polisi Sepeda motor tersebut,ternyata No. Pol yang tertera huruf F diisolasi warna putih menyerupai huruf P.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya ditemukan tersangka menggunakan Sepeda Motor Tersebut di Jalan Banyu Urip Surabaya, setelah dilakukan penggeledahan dirumah kost tersangka, ditemukan jaket, tas punggung, celana dan sepatu yang identik dengan rekaman CCTV pakaian yang dipergunakan tersangka sewaktu melakukan kejahatan,”Cetus Perwira dengan melati dipundaknya
Sesuai keterangan tersangka sewaktu mengambil Sepeda Motor milik korban di parkiran G Walk Citraland,dilakukan bersama dengan seorang temannya. Sekarang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek untuk diproses lebih lanjut. Karena perbuatan tersangka dijerat Dengan Pasal 363 KUHP. ayat (1) dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara.” pungkas Kompol Palma.(Nardi)