Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampas motor korban di kawasan Jalan Jatipurwo Gang V, Surabaya, Sabtu (11/1/2025) pukul 22.00 WIB.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni masing masing berinisial SA (34) warga Jatipurwo Surabaya.
Sementara rekannya AR (45) warga asal Kampung Seng Kecamatan Sinokerto Surabaya.
Mereka menggunakan modus meminta tolong untuk diantar pulang, lalu merampas sepeda motor korban dengan paksa.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Semampir Surabaya, AKP Herry Iswanto menjelaskan kronologi kejadian pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut.
” Awalnya, korban dimintai tolong pelaku untuk mengantar pulang ke Jalan Jatipurwo Surabaya. Setelah sampai di lokasi, korban diturunkan dan didorong hingga terjatuh.
Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban,” kata AKP Harry kepada wartawan Selasa (04/02/2025).
Harry mengungkapkan setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Semampir segera melakukan penyelidikan.
Pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Jatipurwo Surabaya.
“Tim melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan pelaku di rumah kontrakan wilayah Surabaya. Saat penggerebekan, kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti,” kata Herry Iswanto.
Harry menyebut, dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti, 1 unit sepeda motor hasil kejahatan,1 bilah pisau tajam sepanjang 46 cm.
Lalu beberapa pakaian yang digunakan saat kejadian dan kipas angin dan topi yang dibeli dari uang hasil kejahatan.
Menurut keterangan pelaku, hasil kejahatan mereka jual kepada seorang penadah bernama Bayu, yang saat ini telah ditahan di Polda Jatim.
Mereka mengaku bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli berbagai barang, termasuk kipas angin dan pakaian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua pelaku tidak hanya terlibat dalam satu kasus.
Mereka juga diduga melakukan beberapa kejahatan lain, termasuk penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
“Awalnya kami menangani tiga laporan berbeda, dua di antaranya terkait penipuan dan penggelapan, serta satu kasus perampasan dengan kekerasan.
Kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor,” ucap AKP Herry.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan seperti ini.
Jika mengalami kejadian serupa atau mengetahui informasi terkait kejahatan jalanan, warga diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat.
“Jangan mudah percaya jika ada orang asing meminta tolong untuk diantar. Jika merasa curiga, segera hubungi petugas keamanan atau polisi,” tutup Herry (rus)