Suksesi Nasional, Surabaya – Dua orang pria masing – masing berinisial IS,( 24) warga Dukuh Bulak Banteng Perintis Utama II/27 Surabaya dan AR, (19 ) warga Jl. Nyamplungan IC/16 Surabaya ditangkap Polisi.
Ia ditangkap usai melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga jalan Tuwowo III /8 – A Surabaya pada hari Sabtu 29 Oktober 2022 pukul 05:30 Wib.
Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Arie Bayuaji mengungkapkan, kejadian itu bermula saat korban memarkir sepeda motor didepan rumahnya.
Namun dalam sekejap, Honda Scoopy dengan Nopol L – 3956 – BG warna coklat hitam itu raip digondol maling.
Kejadian pencurian kendaraan roda dua itu sempat dipergoki warga setempat . Namun pelaku yang berjumlah dua orang itu dikira teman korban, sehingga tidak menaruh curiga.
Kedok kedua pelaku terbongkar setelah korban keluar dan mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada ditempat. Dia langsung minta bantuan warga untuk melakukan pengejaran.
Disaat yang bersamaan, tim opsnal Reskrim Polsek Tambaksari yang sedang melaksanakan patroli di jalan Tuwowo Surabaya mendengar informasi terkait adanya pencurian sepeda motor langsung memburu kedua pelaku
Tak butuh waktu lama, kedua maling tersebut berhasil ditangkap saat membawa sepeda motor hasil curiannya ,” kata Kompol Arie Bayuaji kepada wartawan Minggu (30/10/2022).
Arie menambahkan, modus yang dilakukan kedua bandit jalanan itu dengan melakukan hunting di daerah jalan Tuwowo Surabaya.
Melihat ada sepeda motor terparkir dan kuncinya masih menempel, kedua pelaku timbul niat jahatnya.
Kesempatan itu tak disia – siakan dan langsung mengeksekusi sepeda motor tersebut kemudian melarikan diri,” terang Kompol Arie.
Kini kedua tersangka sudah meringkuk dibalik jeruji besi tahanan polisi dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)