Suksesi Nasional Sumenep.-
Kementrian Agama (Kemenag) berencana meluncurkan Kartu nikah Digital dalam kurun waktu dekat.
Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti sangat mendukung rencana tersebut.
Adanya penerbitan kartu nikah digital sesuai dengan amanat Undang – undang (UU) Nomor 25 tahun 2008 tentang layanan publik,lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan terbaik dalam memberikan kemudahan serta pelayanan yang berkwalitas.
Disela – sela aktifitas dimasa Resesnya 24/04/2021 Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mataletti asal Jatim ini “mengingatkan adanya Bukuh nikah digital ini harus terkoneksi dan terintegrasi dengan seluruh data kependudukan seperti e-KTP,Akte,Kartu keluarga (KK) NPWP bahkan BPJS agar memberikan rasa kemudahkan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan.”ungkapnya.
Pihaknya juga meminta agar kartu nikah digital ini harus memiliki kekhasan yang valid dan perlu adanya sistem yang memudahkan pihak terkait melakukan tracking apabila kartu nikah digital digunakan tidak sebagaimana mestinya,jangan sampai buku digital dapat dipalsukan melalui editan untuk sebuah kepentingan sebab hal ini sangat rentan untuk dapat dimanfaatkan pada hal kurang baik.”ujarnya.
Sebagai antisipasi buku nikah digital ini harus mempunyai nomor Registasi agar tidak mudah dipalsukan.ketika digunakan nomor registrasi akan mendata apakah asli atau palsu dan sehingga mudah untuk dilacak oleh pihak yang berkepetingan manakala digunakan untuk sesuatu yang kurang benar,”tegasnya.
Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu mengatakan, kartu nikah digital merupakan bagian dari program revitalisasi kantor urusan agama (KUA) dalam memberikan kemudahan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Peluncuran buku nikah digital merupakan salah satu inovasi dan memiliki sisi praktis yang sangat tinggi. Dengan diluncurkannya produk ini, artinya Kemenag sudah mengikuti perkembangan zaman
Dijelaskannya, kartu nikah digital bisa membantu menghindari masalah-masalah teknis seperti hilang atau rusak.
“Kartu nikah digital sangat praktis dan efisien serta memudahkan masyarakat karena pasangan suami istri bisa mengaksesnya secara online dimanapun mereka berada ketika dibutuhkan,” ucapnya.
LaNyalla berharap agar segera disosialisasikan kepada seluruh warga masyarakat luas mengenai program kartu nikah digital sebagai trobosan baru dari pemerintah
“Para senator bisa membantu mensosialisasikan di daerah binaannya masing-masing sehingga lebih cepat menjangkau masyarakat dari berbagai instansi terkait.”pungkasnya.
Dengan inovasi tersebut, pasangan suami-istri resmi yang akan melakukan bepergian tak perlu lagi membawa kartu nikah fisik. Hal ini sebagai bentuk antisipasi hilangnya dan kerusakan kartu nikah.
Dan pasangan suami isteri hanya perlu membawa salinan digital sehingga cukup praktis saat melakukan perjalanan,”tutupnya.
(Duk/Ang)