Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi kembali menggerebek rumah kosan yang kerap dijadikan tempat jual beli narkoba jenis sabu – sabu Minggu 20 November 2022 pukul 18 :30 Wib.
Identitas para pelaku yakni MMA bin AA (25) dan H bin B (28). Kedua pria tersebut adalah warga Simorejo Timur, kos di jalan Simorukun Surabaya.
Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal dari laporan warga setempat yang resah dengan ulah kedua pelaku.
Untuk memastikan kebenaran terkait laporan tersebut, kami menerjunkan tim ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga pengedar narkoba yaitu MMA dan H,” kata Hendro Utaryo kepada awak media Sabtu (10/12/2022).
Hendro menyebut, hasil pengeledahan didalam kamar kos tersangka , ditemukan 1 buah bungkus Rokok Sampoerna Mild berisi 6 buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat ± 2,69 gram.
Selain sabu, petugas menyita barang bukti lain yakni 1 buah HP merk OPPO A-57, 1 buah unit Handphone merk Samsung A-12 serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 150.000.
Berdasarkan dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial R (DPO) di depan lapangan sepak bola Jl. Simorejo Timur Surabaya secara ranjau (ditaruh di rumput-rumput).
Dihadapan petugas, mereka mengaku, narkoba tersebut untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari bisnis haram tersebut,” jelas Hendro.
Dengan tangan diborgol, kedua pelaku hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka terancam 7 tahun penjara sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(rus)