Suksesi Nasional, Surabaya – Sejak Irjen Ferdy Sambo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J, kini banyak terjadi penangkapan bandar judi online maupun konvensional yang dilakukan polisi.
Hal ini diduga karena para bandar sudah tidak lagi memiliki beking kuat dari aparat. Sehingga polisi leluasa bisa melakukan penangkapan.
Terbaru, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap sedikitnya 7 orang diduga pelaku judi online dan judi konvensional yang beroperasi diwilayah Kota Surabaya.
Mereka adalah GJ (33) , BH (34), FG(33) HGP (40) dan BKT (23) serta TDKT (30). Para tersangka merupakan warga Kota Surabaya Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, terbongkanya kasus judi ini, berawal adanya informasi dari masyarakat, anggota kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan salah satu pelaku GJ di daerah Kenjeran Surabaya. GJ merupakan player judi online di Kota Surabaya.
Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap para player lain dan berhasil mengamankan pelaku FG di Jalan Kenjeran Surabaya,” ujar AKBP Mirzal Maulana saat konferensi pers di ruang Gedung Bhara Daksa Mapolrestabes Surabaya Sabtu (20/08/2022).
Mirzal menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kedua player tersebut, ditemukan bahwa mereka menyetor uang judi online kepada tersangka BH. BH sendiri kemudian diamankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.
Dari keterangan BH, di dapati lagi informasi bahwa pengepul dari hasil judi online tersebut, adalah tiga orang pelaku HGP BKT dan TDKT ,” kata Mirzal.
Setelah dilakukan pengembangan, sebut Mirzal, polisi berhasil mengamankan pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya. Sedangkan dua pelaku yakni BKT dan TDK ditangkap di daerah Pakuwon Surabaya.
Dari keterangan masing – masing pelaku, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online yaitu, BSG alias LOUIS sebagai koordinator seluruh omset perjudian dan TS sebagai Big Bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online diwilayah Jawa Timur,” terang Mirzal.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, anggota melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang disinyalir digunakan pelaku sebagai markas atau Base Camp sindikat judi online di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya.
Tak hanya mengamankan tujuh pelaku, polisi menyita barang bukti 1 buah Hp merk Iphone 13 Promax, 3 buah ATM BCA, 3 buah Hp, 24 komputer, 5 Hp merk Itel, 1 buku tabungan, 1 key BCA, 1 Hp merk Iphone 11 promax, 1 buah CPU, 1 monitor ASUS, dan 1 monitor merk ACER,” pungkasnya.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.(rus)