Suksesi Nasional, Surabaya,- Subdit III Jatanras Direktorat Resesrse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim meringkus pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Kabupaten Jember pada tahun 2012 silam.
Pelaku berinisial, NS, usai melakukan pembunuhan tersangka lantas melarikan diri ke Malaysia. Saat melakukan aksinya, tersangka NS tidak sendirian melainkan dibantu temannya SY yang saat ini masih DPO, diduga masih berada di Malaysia.
“Kejadian itu pada tahun 2012 dan tersangka lari ke Malaysia kemudian pada bulan Januari 2022 pelaku kembali ke Indonesia dan berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras, Polda Jatim,” jelas Kombes Pol Dirmanto, Rabu (23/2/2022).
Sementara Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menambahkan, usai melakukan pembunuhan tersangka NS ini kabur ke Malaysia. Saat petugas mendengar pelaku pulang ke rumahnya pada bulan Januari 2022 lalu, Tim bergerak cepat dan berhasil menangkapnya.
“NS sendiri ditangkap saat pulang ke rumahnya pada Januari 2022. Dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sebuah celurit yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap SM (korban).
“Tersangka NS ini tidak sendiri saat melakukan pembunuhan, dia dibantu temannya inisial SY, yang saat ini masih DPO,” kata AKBP Lintar.
Saat menangkap pelaku, anggota mengamankan barang bukti celurit dan sebuah bom bondet, namun sudah dimusnahkan.
“Motifnya soal salah ucapan, yakni ribut masalah rebutan raskin terhadap temannya sendiri. Sehingga tersangka ini dongkol dan akhirnya melalukan pembunuhan,” lanjutnya.
Saat kembali dari Jember, petugas kembali menangkap dua orang pelaku Curanmor peristiwa itu terjadi Kabupaten Sidoarjo.
“Kedua tersangka yang diringkus yakni, EK dan ST. Namun satu tersangka lainnya masih DPO.
Keterkaitan antara dua kasus ini tidak berkaitan, namun pengungkapannya yang dilakukan secara bersamaan,”ucapnya..(rus)