Sita 276,79 Gram Sabu
Suksesi Nasional, Sampang – Selama dua pekan, sejak tanggal 02 hingga 14 November tahun 2020. Kepolisian Resort (Polres) Sampang Madura Jawa Timur beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.
Kali ini Korps Bhayangkara berhasil menangkap sebanyak 13 orang tersangka dan menyita barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sabu seberat 276,79 gram.
“Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz SIK, MSi didampingi Waka Polres Sampang Kompol Rizky Tri Putra SIK MH, Kasat Narkoba Polres Sampang Akp Harijanto Mukti Eko Utomo, Kapolsek Sokobanah Akp Engkos Sarkosi SIK , Kapolsek Ketapang Achmad Rakhatullah Dwi Nugroho SIK serta Kapolsek Robatal Akp Firman Widyaputra Lukman Suma Atmadja SIK, saat konferensi pers mengatakan.
Pengungkapan kasus tindak Pidana Narkoba jenis sabu, merupakan periode tanggal 02 hingga 14 November 2020. Kasus ini diungkap oleh Polres Sampang bersama Polsek jajaran dan berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus dan 13 orang tersangka. Mereka rata-rata tempat kejadiannya berada diwilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang.
Sementara untuk Barang Bukti (BB) dari keseluruhan sebanyak 276,79 gram sabu,” ujar Kapolres Sampang Akbp Abdul Hafidz di Mapolres Sampang Selasa (17/11/2020).
Lebih lanjut AKBP Abdul Hafidz menjelaskan, para tersangka mempunyai peran yang berbeda, ada yang berperan sebagai pemakek maupun sebagai pengedar. Sehingga mereka terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2 dan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Uandang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 milyar hingga Rp 10 milyar,” ungkapnya. (R2)