Suksesi Nasional, Surabaya – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim menangkap seorang pelaku penyelundup satwa tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Pelabuhan Jamrud Selatan Tanjung Perak Surabaya.
Pelaku diketahui bernama Muslech Hidayat alias Alex, warga asal Banjarmasin Kalimantan Selatan. Pria berusia 23 tahun ini ditangkap polisi pada hari Minggu tanggal 23 November 2020 sekira pukul 23 :00 Wib.
Penangkapan tersangka berawal saat Tim Intel Air dipimpin Kasi Intel Polairud Kompol Wahyudi, melaksanakan giat pemeriksaan di Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Ferindo 5 berlayar dari Banjarmasin Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Intel Air bekerjasama dengan BKSDA Jatim, menemukan beberapa jenis burung yang dilindungi Pemerintah dikemas dengan menggunakan box kardus dan box kotak plastik.
Ditempat kejadian perkara (TKP) petugas menemukan beberapa jenis burung diantaranya, burung cucak hijau, burung murai batu, burung kacer serta burung Kapas Tembak.
Iya benar, Tim Intel Air bekerjasama dengan BKSDA Jatim telah melakukan pemeriksaan di KMP Mutiara, dari pemeriksaan itu ditemukan beberapa jenis burung yang dilindungi UU yang dikirim dari Banjarmasin menuju ke Surabaya,” ujar Kombes Pol Arnapi, Dirpolairud Polda Jatim Senin (23/11/2020).
“Untuk mengelabuhi petugas dilapangan, tersangka ini pintar, dia membungkus burung burung itu menggunakan box kardus dan box splastik kotak. Namun ataa kesigapan petugas dilapangan, akhirnya anggota bisa mengamankan tersangka dan membawa baranf bukti,” tambahnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi awak media membenarkan jika Ditpolairud Polda Jatim, telah mengamankan satu orang tersangka yang diduga akan menyelundupkan beberapa jenis burung yang dilindungi oleh undang – undang.
” Benar Ditpolairud telah mengamankan satu orang asal Banjarmasin, yang diduga akan menyelundupkan beberapa jenis burung yang diduga Illegal. Pelaku ditangka petugas karena tidak bisa menunjukkan surat – surat atau dokumen resmi,” ucap Trunoyudo di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 205 ekor burung jenis Cucak Hijau (Hidup), 20 ekor burung Cucak Hijau (Mati), 96 ekor burung murai batu (Hidup), 3 ekor burung murai batu (Mati), 20 ekor burung jenis kacer dan 80 ekor burung kapas tembak.
Dengan ini tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkas Trunoyudo. (**)