Suksesi Nasional, Surabaya – Unit IV Subdit Kamneg Dirreskrimsus Polda Jatim menangani kasus dugaan tindak Pidana Penggelapan yang dilaporkan oleh Tantawi Jauhari Nasution dengan terlapor Kiki Amalia Chandra.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut berawal dari Mariani Tanubrata menawarkan perhiasan berlian kepada Teguh Kinarto, karena anaknya akan melangsungkan pernikahan. Namun oleh Teguh Kinarto, berlian tersebut diserahkan kepada Kiki Amelia Chandra (Terlapor).
Saat Mariani Tanubrata akan mengambil perhiasan ke kantor Teguh Kinarto, namun (Pelapor) justru mendapatkan jawaban, bahwa perhiasan tersebut sudah tidak ada,” ujar Trunoyudo Rabu (16/9/2020).
Trunoyudo menambahkan, setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun terlapor, pada 08 Maret 2019 lalu. Penyidik Unit IV Subdit Kamneg Polda Jatim sudah melaksanakan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara tersebut, tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana dan perkara dihentikan demi hukum.
Kasus ini dihentikan, karena penyidik tidak menemukan bukti atau barang bukti tentang surat kepemilikan berlian yang dipermasalahkan maupun bukti surat tanda serah terima dari pelapor juga tidak ada,” pungkasnya.(rus)