Suksesi Nasional, Surabaya –Petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membubarkan kegiatan deklarasi yang dilakukan oleh organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya Senin (28/9/2020).
Polisi terpaksa membubarkan kegiatan tersebut karena melanggar undang-undang atau Peraturan Protokol Kesehatan (Prokes) disaat pandemi Covid-19.
Selain melanggar Prokes Covid 19, kegiatan ini dilakukan secara berpindah-pindah. Awalnya kegiatan ini digelar di Gedung Juang 45 jalan Mayjen Sungkono Surabaya, namun ditempat tersebut mendapat penolakan dari elamen masyarakat.
Kegiatan berpindah lagi ke Museum NU, Jalan Gayungsari Surabaya, namun kembali mendapat penolakan dan berpindah lagi ke Graha Zabal Nur Surabaya. Kegiatan yang dihadiri Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmatyo ini akhirnya dibubarkan Polisi.
Berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020, dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 tahun 2020, dan Peraturan Walikota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbub) di seluruh Jawa Timur, bahwa setiap kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, wajib dilakukan adanya asesmen.
“Asesmen disini adalah, untuk menilai layak dan tidaknya penyelenggaraan ini sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, dari mulai kapasitas tempat, jumlah orangnya, melakukan rapid, kemudian kesiapan protokol kesehatan, jadi tidak hanya menggunakan masker,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Selain itu, kata Trunoyudo, dengan mendasari Peraturan Pemerintah RI nomor 60 tahun 2017, tentang tata cara perijinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik.
Pada pasal sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia, dimana penyelenggara wajib meminta izin keramaian. Namun dalam hal ini kegiatan tersebut tidak mengantongi izin sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 60 tahun 2017.
“Menyikapi hal tersebut tentang adanya kontra di masyarakat, tentang kegiatan tersebut, maka dalam hal ini mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku, juga adanya peraturan terkait dengan pandemi Covid-19, kita lakukan penghentian. Mengingat keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.di Indonesia ,” tegas Trunoyudo.
Trunuyudo menambahkan, kegiatan-kegiatan yang dapat mengumpulkan banyak massa dapat dilakukan secara virtual, saat ini petugas sedang gencar gencarnya melakukan pencegahan Covid -19, dengan menggelar operasi yustisi yang saat ini masih terus berjalan,” pungkas Trunoyudo.(rus)