Suksesi Nasional, Surabaya – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim menangkap tiga orang pelaku pembunuhan di Jalan Raya Terengdowo Ds Sukoreno Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Peristiwa pembunuhan berencana terhadap korban bernama Arif diduga berlatar belakang asmara ini terjadi pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekitar pukul 21:00 Wib.
Para tersangka diketahui bernama Kholis Bigi (35) dan Moch Muslik (34) serta seorang perempuan bernama Siti Khusnul Khotimah (25). Ketiga pelaku merupakan warga Ds Kepulungan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat Konferensi Pers menjelaskan, kasus tersebut berhasil dibongkar oleh petugas berawal dari penangkapan tersangka MM yang bersembunyi didaerah Pasuruan.
Dari hasil hasil pemeriksaan tersangka MM, petugas mendapatkan keterangan bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap korban (Arif) dilakukan bersama rekannya KB yang tak lain adalah suami dari tersangka SKK.
Dari hasil pemeriksaan tersangka KB mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena cemburu istrinya berselingkuh dengan korban. Perselingkuhan itu diketahui melalui Chatingan dimedia sosial (medsos) Facebook.
Tersangka kemudian menyuruh istrinya untuk menemui korban. Bahkan, tersangka KB sempat menyiksa dengan memotong rambut istrinya dan mengancam akan dibunuh apabila tidak menuruti kemauannya.
Ia lantas menyuruh istrinya untuk menghubungi korban melalui pesan singkat menggunakan aplikasi Mesenger. Keduanya lantas disuruh ketemuan di jalan raya Trenggono Desa Sukoreno Kabupaten Pasuruan,” beber Trunoyudo di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Trunoyudo menjelaskan, pada saat kedua pasangan tersebut bertemu, tersangka KB berboncengan dengan MM mengendarai sepeda motor Honda Vario langsung menyerang dan membacok kepala, tangan, kaki dan leher korban dengan sajam. Karena panik korban melarikan diri ke hutan, namun pelaku tetap mengejar dan kembali membacok korban hingga meninggal dunia.
Usai melakukan perbuatan keji, para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban ke tempat guru spritualnya didaerah Rejoagung Banyuwangi Jawa Timur.
Namun beberapa hari kemudian polisi berhasil meringkus para pelaku berikut barang bukti (BB) 1 buah Hp ,1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol N-2542- TCC,1 buah sajam jenis golok.
1 lembar celana anak levis warna biru dongker, 1 lembar kain serbet pembungkus gagang pisau, sisa pembakaran pakaian 2 buah helm warna hitam serta 1 Unit sepeda motor Honda Vario nopol N-4281-TCG.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 340 subsider 338 subsider pasal 365 ayat 3 KUHP jo pasal 55,56 KUHP dengan ancaman panjara seumur hidup,” tandasnya.(rus)