Suksesi Nasional, Surabaya – Apa jadinya kalau pelaku aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dilakukan para komplotan satu RT yang beralamat di Kelurahan Putat Gede Timur 04 RT 03 RW 02 Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.
Mereka kompak melakukan aksi tindak pidana yang melawan hukum. Akibatnya empat orang pelaku akhirnya di tangkap anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya.
Mereka adalah Muhammad Rifai (29), Oki Dwi Prasetyo (18), Mummad Basarudin (23) dan Alfian (23). Mereka berasal dari satu kampung dan satu RT yakni Jalan Putat Gede Timur 4, Rt 03/Rw02, kel. Putat Gede, kec. Sukomanunggal Surabaya.
Dari ke empat para pelaku tersebut, dua diantaranya berperan sebagai penadah.
“Jadi modus ke empat pelaku ini, tersangka M. Rifai bertugas memantau dari luar Warkop Jalan Raya Simo Pomahan Surabaya dengan posisi menunggu diatas kendaraan dalam keadaan mesin hidup.
Sedangkan pelaku Oki bertugas masuk ke dalam Warkop dengan berpura — pura membeli es beserta rokok eceran,” sebut Kapolsek Sukomanunggal Surabaya Kompol Esti Setija Oetami Selasa (06/04/2021).
Lebih lanjut Esti menyampaikan, tersangka Oki ini sempat meminjam korek api terhadap korban yang sedang asyik bermain HP. Namun tiba – tiba Oki merampas HP dan mendorong korban hingga terjatuh.
“Sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Putat Gede Timur 4 Surabaya, HP tersebut diserahkan kepada kedua pelaku yakni M. Basarudin dan Alfian.
Sebelum diserahkan kepada kedua penadah ini, pelaku Oki yang mana sebelumnya sudah bilang terlebih dahulu kalau HP Oppo A12 warna biru hasil mencuri.
Selanjutnya HP tersebut diterima oleh kedua tersangka yakni M. Basarudin dan Alfian,” jelas mantan Kapolsek Kenjeran Surabaya ini.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 Jo Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana menerima barang hasil curian. (rus)