Operasi Tumpas Narkoba Semeru
Suksesi Nasional, Sampang – Polsek Omben wilayah Polres Sampang Madura betul – betul berkometmen untuk memberantas kejahatan narkotika diwilayahnya. Terbukti selama gelaran Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang digelar selama hampir dua pekan, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Omben Aiptu Budiono SH berhasil menangkap seorang pengedar narkoba bernama Moh. Taufik bin Asli.
Lelaki berusia 40 tahun yang tinggal di Dusun. Sogian Daya Desa Sogian Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur ditangkap polisi dihalaman rumahnya di Desa Sogian pada hari Kamis 24 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 15:00 Wib karena terbukti jadi pengedar narkoba.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) 14 poket plastik klip warna bening berisi narkoba jenis sabu – sabu siap edar seberat 4,08 gram, 1 buah sendok terbuat dari sedotan air mineral, 1 bungkus permen mentos warna hijau sebagai tempat menyimpan sabu, 2 lembar uang tunai sebesar Rp 150.000.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka Moh.Taufik sering melakukan transaksi atau jual beli narkoba di wilayah Kecamatan Omben.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, anggota kami berhasil menangkap pelaku dihalaman rumahnya di Dusun Sogian Daya, Desa Sogian Kecamatan Omben beserta barang bukti narkoba yang disembunyikan dibalik lipatan sarung yang dikenakan oleh tersangka,” ujar Kapolsek Omben Ipda Andrik Sujarwanto SH Senin (05/9/2020).
Petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba ke kantor Mapolsek Omben. Saat dilakukan pemeriksaan diruang penyidik, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Omben, pelaku beserta barang bukti dilimpahkan kepada petugas Satreskoba Polres Sampang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya tersangka Moh.Taufik harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Sampang. Penyidik akan menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (rus)