Suksesi Nasional, Sidoarjo – Kasus penyebaran Covid-19 masih menghantui warga Kota Surabaya.Tak jarang banyak warga kehilangan anggota keluarganya akibat terpapar virus Corona. Kali ini Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah beserta Sekda Provinsi Jawa Timur, menggelar Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Operasi yustisi pada malam ini menyasar wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Sebanyak dua Tim menyebar sesuai wilayah masing-masing.
Sementara untuk sasaran pada malam ini masih tetap sama, yakni tempat-tempat yang disinyalir sebagai klaster baru seperti, warung kopi (warkop) serta pengguna jalan raya baik pengendara roda dua dan juga kendaraan roda empat.
Kapolda Jatim bersama Pangdam V Brawijaya, Forkopimda dan Sekda Provinsi Jatim memantau secara langsung proses penindakan yang dilakukan oleh Tim Pemburu Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19,”ujar Trunoyudo
Giat operasi yustisi malam ini dimulai sejak pukul 20.00 WIB dilepas langsung oleh Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya dari Makorem 084/Brawijaya.
Pada gelaran operasi yustisi malam ini, ratusan pelanggar protokol kesehatan langsung mendapatkan tindakan tegas dari Tim Hunter. Mereka yang melanggar diangkut menggunakan kendaraan, serta dilakukan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengikuti sidang ditempat. Sidang sendiri difokuskan di satu titik yakni di Graha Tirta, Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Tim Hunter Covid-19 dibagi dua titik, baik yang bersifat stasioner, dan menyasar tempat-tempat yang berpotensi atau yang sudah berdasarkan analisa, klaster baru seperti Cafe, maupun warkop.
Sedangkan Tim mobile yakni patroli berkumpul disatu lokasi dimana para pelanggar akan dilakukan sidang ditempat.
“Tim yustisi Covid-19 malam ini dibagi menjadi dua tim, dari Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo. Nantinya, Tim Hunter Covid-19, akan menyasar lokasi yang dianggap sebagai klaster baru, seperti Cafe, Warkop serta dilakukan operasi yustisi keliling,” beber Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan, sidang terbuka yang dilakukan menghadirkan hakim untuk dilakukan sidang di tempat. Seperti sidang tipiring, semua ini melandasi pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020 termasuk Perwali dan Perbup.
“Sidang terbuka ini menghadirkan hakim untuk dilakukan sidang di tempat, seperti sidang tipiring. Semua ini melandasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 serta Perwali dan Perbup,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kamis (17/9/2020).
Sementara itu Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah menjelaskan, masih ada sebagian masyarakat yang belum sadar mentaati peraturan protokol kesehatan. Upaya operasi yustisi ini cukup bagus, sebagai upaya pendisiplinan masyarakat. Nanti pada suatu saat akan dilakukan operasi yustisi selama 24 jam.
“Banyak masyarakat yang belum sadar akan protokol kesehatan Covid-19, upaya operasi yustisi ini cukup bagus sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan,” pungkasnya.(**)
Reporter = M.Rusdi