LAMONGAN– TabloidSuksesinasional.Com
Berbagai cara dan modus dilakukan oleh seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam menjalankan aksinya, berbagai upaya dilakukan demi memperoleh barang yang menjadi incarannya.
Seperti yang dilakukan Abdul Ghofur (60), warga dusun Gempol, Desa Gedangan, Kec, Sukodadi, Kab. Lamongan,.Lelaki paruh baya itu terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Tersangka diketahui telah mencuri sepeda motor merk Honda (Grand) dengan Nopol S-6963-KM milik korban bernama Usman yang tak lain masih satu desa sengan pelaku. Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku kepada petugas, mencari sasaran motor yang masih dalam keadaan kunci yang menempel.
Selanjutnya tersangka yang notabene seorang kakek tersebut berpura pura berteriak memanggil, jika ada seseorang ditengah sawah. Apabila tidak ada sahutan dan ada kesempatan, pelaku langsung mengembat barang incarannya.
Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, modus yang dilakukan tersangka Abdul Ghofur ini melakukan pecurian sepeda motor dengan cara berjalan kaki menuju sasaran. Kemudian setelah sampai di TKP pelaku menutup wajahnya dengan menggunakan kain kaos.
Sebelum beraksi, tersangka berteriak pura pura memanggil, apabila tidak didengar dan tidak diketahui oleh korban. Tersangka langsung membawa kabur motor hasil curiannya.
Selang beberapa hari kemudian, tersangka melakukan pencurian sepeda motor kembali dengan modus sama. Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Supra,” kata Kapolres Lamongan, saat menggelar Pres Release, Kamis (19/3/2020)
“Setelah dilakukan pengembangan tersangka juga mengaku pernah melakukan kasus penipuan atau penggelapan sepeda motor milik Suwandi.
“Tersangka Abdul Ghofur dengan berpura pura meminjam sepeda motor milik korban. Namun tanpa seizin korban, ternyata sepeda motor tersebut digadaikan kepada orang lain,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor Honda Supra dan 1 unit sepeda motor Honda Grand .
Kepada petugas korban mengaku jika melakukan pencurian karena kepepet untuk membayar hutang sebesar Rp 3 juta.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP, tentang pencurian dan pemeberatan (curat) dengan hukuman 5 tahun penjara, ” pungkas Kapolres Lamongan, .(rul)