Suksesi Nasional, Surabaya -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengisi kekosongan kepala Daerah Bupati dan Walikota di Jawa Timur. Gubernur Khofifah menunjuk langsung enam kepala OPD Pemprov Jatim sebagai Pejabat Sementara (Pjs) di enam daerah oleh Mendagri RI.
Pengukuhan dan penyerahan Keputusan Mendagri dilakukan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (25/9/2020) malam.
Mereka yang dikukuhkan adalah Pjs diantaranya, Bupati Malang Sjaichul Ghulam (Kepala Bakorwil Malang), Pjs Bupati Mojokerto Dr.Himawan Estu Bagijo,SH.MH (Kadisnakertrans Jatim), Pjs Bupati Trenggalek Drs.Benny Sampirwanto,M.Si (Kadis Kominfo Jatim).
Pjs Bupati Blitar Drs.Budi Santosa (Kepala Satpol PP Jatim), Pjs Wali Kota Blitar Dr.Ir.Jumadi,MMT (Asisten II Sekdaprov Jatim), Pjs Wali Kota Pasuruan Dr.Ardo Sahak,SE.MM (Asisten I Sekdaprov Jatim).
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Prawansa mengatakan, pengukuhan ini merupakan konsolidasi demokrasi yang harus menyeiringkan dengan pandemi Covid-19, terkait dampak ekonomi dan dampak sosialnya.
“Bapak yang dilantik sebagai Pjs harus bisa menciptakan suasana aman, tertib dan terkendali. Semua harus dibangun berseiringan, rembug nyekrup dengan Forkopimda terkait. Saya ucapkan selamat dan bisa bekerja dengan baik,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setdaprov Jatim, Jempin Marbun menambahkan, masa kerja Pjs bupati/wali kota selama 71 hari, yakni, pada tanggal 26 hingga September-5 Desember 2020, di mana bupati dan wali kota daerah tersebut sedang cuti karena dilaksanakan tahapan kampanye Pilkada.
“Sehingga, Bupati dan Wali Kota yang mencalonkan diri di Pilkada harus cuti. Kalau cuti, supaya jangan sampai kosong pemerintahan diisilah penjabat sementara untuk melaksanakan tugas Pemerintahan Daerah, masa tugas selama 71 hari.
Kewenangan Pjs menjalankan roda pemerintahan daerah, tapi untuk penandatanganan Perda APBD atau perda lainnya dan melakukan mutasi jabatan harus seizin Mendagri terlebih dahulu,” imbuhya.(ady)