Suksesi Nasional, Sumenep – Tradisi kesenian dan Budaya pada sebuah daerah yang terdiri dari berbagai suku dan ras tentu mempunyai corak dan ragam yang berbeda.
Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan Republik Indonesia, sangat mengaprisiasi berbagai program nyata pada setiap pelaku seni dan budaya di seluruh daerah Indonesia.
Disetiap Kabupaten yang sudah mengajukan PPKD mendapat satu orang pendata sebagai Penggiat seni dan budaya yang bertugas melakukan pendampingan program desa pemajuan kebudayaan, mengumpulkan data kebudayaan dan menyebarkan luaskan informasi program Direktorat Kebudayaan.
Program Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) semacam proyek Dirjen Kebudayaan -RI kepada pelaku seni diseluruh daerah Indonesia untuk mengirimkan karyanya yang nantinya akan didanai oleh Kemendikbud.
Ach. Choirul Ramadani menyapaikan, sejak bulan Januari 2021 yang bertugas dari Kemendikbud Dirjen -RI sebagai Penggiat Budaya Kabupaten Sumenep untuk melakukan pendampingan terhadap pemerintah Kabupaten kota, komunitas budaya dan masyarakat kabupaten kota dalam upaya perlindungan, pengembangan dan pemamfaatan kebudayaan Kabupaten Sumenep.
Choirul menyatakan bahwa selama 2 bulan sampai hari ini data yang terkumpul di Kabupaten Sumenep sebanyak 22 sanggar diantaranya, topeng dalang, tari, hadra, kerawitan dan sejumlah jenis kesenian lainnya, total ada 107 orang sebagai tenaga budaya yg berhasil didata dari semua kesenian dikabupaten Sumenep.
Ada tecnologi tradisional sebanyak 11 unit, Sarpas 3 unit,berupa karya yaitu 8 buah karya seni.mengingat sampai saat ini dampak dari pandemi covid penampilan pelaku seni masih sedikit atau bisa dikatakan gak ada.”ungkapnya.
Adanya Penggiat budaya didaerah kabupaten kota maka pelaku seni dan semua lembaga kesenian akan terdata atau terregester baik di Kabupaten , Provinsi dan di Kementrian, program pendataan singkronisasi data dari Kabupaten hingga Kementrian.
Tentunya hal ini maka sebagai penggiat kesenian dan kebudayaan kabupaten sumenep tugas yang diberikan Kemendikbud pada saya hanya per 1 Januari s/d 30 Desember 2021, untuk melakukan pendataan kesenian dan budaya ini dirasa kurang dan tidak cukup menimal 2 tahun.”tuturnya.
Sementara dikabupaten sendiri ada program yang sama yaitu tentang Kartu nomer Induk kesenian, jadi lembaga kesenian yg belum mempunyai kartu nomer induk kesenian informasinya tidak akan dilibatkan dalam setiap acara yg dilakukan pemerintah Kabupaten.
Adanya kartu nomer induk kesenian diharapkan selain terdata nantinya pelaku seni dan pelaku budaya akan dilibatkan dalam setiap acara yang dilakukan oleh Dinas Parawisata Budaya Pemuda dan Olahraga.
Mengingat jumlah lembaga kesenian dan kebudayaan yang ada dikebupaten sumenep sangat banyak contonya untuk kesenian mamaca atau dikenal dengan mocopat ada 70 gruop,saronin 66 group,topeng dalang 14 group sementara thong thong diatas 70 group.
Disemua kelompok kelompok kesenian tersebut ada poin pendataan tenaga budaya yang artinya pelestari budaya yaitu orang orang yang terlibat aktif pelestarian kesenian budaya secara langsung hal ini termasuk obyek pendataan,hal ini apabila dikerjakan tiap hari bisa sampai 100-200 data.
Banyak lembaga kesenian dan budaya yang belum mempunyai struktur organisasi dan Badan Hukum yang jelas.sebab ketika kami datangi ke lokasi hanya bisa menampilkan karya seni juga alat karya seni dan tidak bisa menunjuk struktur Organisasi dan Badan Hukumnya.
Direktorat Jendral Kebudayaan banyak program yang bisa diakses contonya di 2020. Pertama ada program Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) hal ini bisa dilakukan pelaku seni untuk memberikan pembelajaran atau pendidikan usia sekolah.
Ke 2 .program Jalur Rempah yang berkaitan dengan sejarah kesenian dan kebudayaan yang selama ini jalur rempah di Indonesia diketahui sekitar pulau jawa,sulawesi dan sekitarnya tapi ternyata diketahui melebar kedaerah daerah diluar jalur utama tersebut.
Ke 3.Program Fasilitasi bidang kebudayaan. bahwa proses adalah pengusululan karya kepada Kementrian Kebudayaan melalui Dirjen Kebudayaan berupa pengusulan karya yang nantinya akan diseleksi oleh Tim dari pusat.
Dalam perseorangan limit dananya 250 juta. Komunitas kebudayaan sampai 500 juta dan lembaga yang berbadan hukum sampai 700 juta. Prosesnya adalah melalui pengajuan proposal dan lebih lengkapnya bisa mengecek di Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 disitu lengkap dengan Juknis dan format proposalnya terkait bagaimana dengan pengajuannya.
Dinas terkait sangat mendukung dengan adanya penggiat budaya sehingga dinas dapat mengsingkronasikan antara data kabupaten dengan data Kementrian. Hal ini untuk mengantisipasi munculnya double data atau ganda ditiap program “ungkap Choirul.
Choirul juga mengharap kepada seluruh pelaku seni disumenep agar dapat bekerja sama untuk membantu kinerja kami selama pendataan dengan memberikan data sedetil mungkin sebab tahun 2020 lalu ada program (APB).
Apresiasi Pelaku Budaya ini berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku seni budaya yang masuk langsung ke rekening pelaku budaya tampa melalui Dinas atau lembaga lainnya.
Kami sangat mengharap ada kejelasan yang detil seperti nomer Hp, alamat email atau data data pendunkung lainnya yang sangat bisa membantu kinerja kami sebagai Pengiat budaya ataupun Dirjen Kebudayaan.” tutupnya.
(Duk Ang)