‘Tim Polrestabes Surabaya Buru Pelaku Hingga Kalimantan Tengah’
Suksesi Nasional, Surabaya – Berakhir sudah petualangan tersangka predator Fetish kain jarik yang sempat viral di media sosial (Medsos). Setelah cukup lama menghilang, akhirnya penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Gilang.
Pria berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya ini ditangkap polisi pada tanggal 06 Agustus 2020 lalu di rumahnya di dusun Margasari Desa Terusan Mulia Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhohny Eddizon Isir saat gelar Konferensi Pers di Mapolrestabes Jalan Sikatan Surabaya, Sabtu (08/8/2020).
Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar (Kombes ) Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa penyidik telah menangkap tersangka predator Fetish kain jarik.
“Benar, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku predator Fetish kain jarik di pulau Kalimantan Tengah,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Kami sangat mengapresiasi dan mensupport kepada anggota Polda Jatim dan penyidik Polrestabes Surabaya serta anggota Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah atas keberhasilannya telah menangkap tersangka ini,” beber Trunoyudo.
Sementara itu Kapolretabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, bahwa penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sejak tanggal 31 Juli 2020 lalu telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif terhadap kasus tindak pidana Fetish kain jarik yang dilakukan oleh Gilang, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya.
Tersangka Gilang akhirnya bisa ditangkap penyidik dan dibawa ke Polrestabes Surabaya dari tempat tinggalnya di Dusun Margasari, Desa terusan Mulia, Kecamatan bataguh, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 lalu.
“Penangkapan tersangka sendiri berkat dukungan dari Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah sehingga pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor Mapolrestabes Surabaya,” terang Jhonny Eddizon Isir.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini, polisi juga meminta keterangan saksi korban serta bekerjasama dengan Help And Counseling Center dari Universitas Airlangga Surabaya dan beberapa saksi ahli, diantaranya ahli Pidana dan juga ahli bahasa.
“Tersangka berhasil kita tangkap setelah penyidik Polrestabes Surabaya melakukan kordinasi dengan anggota Polres Kapuas Polda Kalteng, sehingga penyidik dapat membawa tersangka ke Surabaya,” imbuhnya.
Sedangkan motif dari tersangka sejauh ini dapat menimbulkan rangsangan yang bersifat seksual apabila orang ditutupi atau dibungkus dengan kain jarik dan diikat. Ini berdasarkan hasil keterangan dari tersangka.
Untuk sementara ini, korban akibat dari perbuatan yang dilakukan pelaku mencapai kurang lebih sekitar 25 orang. Tersangka mengaku menjalankan aksinya sejak tahun 2015 hingga tahun 2020.
“Tersangka Gilang ini mengaku dirinya terangsang jika melihat orang dibungkus dengan kain jarik, total korban keseluruhan sementara mencapai 25 orang,” ungkapnya.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 27 ayat (4) pasal 45 ayat (4 ) atau pasal 29 junto pasal 45 undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman 06 tahun penjara,” tandasnya. (rus)