Ringkus 47 Orang Tersangka
Suksesi Nasional, Surabaya- Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya Jawa Timur tak akan tebang pilih dalam melakukan pemberantasan narkoba diwilayah hukumnya.
Terbukti selama bulan Nopember tahun 2020. Polisi berhasil mengungkap sebanyak 36 kasus dan menangkap 47 orang tersangka, dua diantaranya adalah seorang perempuan.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian melalui Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya IPTU Danang Aprianto saat koferensi pers menjelasakan, dari hasil pengungkapan itu pihaknya manangkap 47 orang tersangka.
Selama bulan November 2020, kami berhasil mengungkap sebanyak 36 kasus dan mengamankan 47 orang pelaku narkoba dua diantaranya adalah perempuan,” ujar IPTU Danang di Mapolrestabes jalan Sikatan Surabaya Rabu (02/12/2020).
Para tersangka mempunyai peran yang berbeda, ada yang berperan sebagai kurir dan juga ada yang sebagi pemakai sabu sabu. Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan lapas,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan ini membuktikan bahwa kami, Satreskoba Polrestabes Surabaya tidak tebang pilih dalam membarantas peredaran narkoba, baik itu warga sipil, PNS maupun anggota Polri,” tegas Danang.
Tak hanya menangkap puluhan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) 1,2 kilogram sabu, 20,98 gram ganja dan 19,5 butir pil ekstasi, 6000 butir pil doble L serta 4 butir Arplazolam.
Para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika serta pasal 196 dan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.(**)