Sempat Dikejar Warga
Suksesi Nasional, Surabaya – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) disalah satu Warung Soto di Jalan Pasar Kembang Surabaya yang dilakukan tersangka Asari (24) pada hari Selasa (09/12/2020) sekitar pukul 22:30 Wib berhasil digagalkan Petugas Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Tegal Sari Surabaya.
Pria pengangguran asal Jalan Pandegiling III/32 Surabaya itu berhasil menggondol sepeda motor Scoopy warna Coklat dengan Nopol L – 6628 – ST milik salah satu pelajar bernama Sahrul Aprilian (17) warga Jalan Kedungdoro VI nomor 46 Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tegal Sari Surabaya IPTU Imade Sutayana SH menjelaskan, insiden pencurian itu terjadi bermula saat korban hendak makan soto disalah satu warung jalan Pasar Kembang Surabaya.
Sambil menunggu pesanan, korban menaruk kunci kontak sepeda motor dimeja sebelah kirinya. Pelaku yang sudah mengintai kendaraan tersebut kemudian masuk ke dalam warung sambil berpura pura memesan soto duduk disebelah korban.
Saat korban lengah karena sedang menikmati hidangan, pelaku diam – diam mengambil kontak dan langsung membawa kabur sepeda motor yang diparkir didepan warung tersebut.
Namun aksinya ketahuan korban dan diteriki maling maling. Salah satu warga bernama Andi Eko Setiawan (33) warga Jalan Banyi Urip yang tidak jauh dari lakasi kejadian, langsung mengejar pelaku sambil berteriak maling maling hingga ke Jalan Kupang Segunting Surabaya.

Saat melintas dijalan Pandegiling, pelaku ditangkap petugas dibantu sejumlah warga saat membangun Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk persiapan Pelaksaan Pilwali Kota Surabaya.
Jadi tersangka ini sempat membawa kabur sepeda motor, diteriakin maling dan melarikan diri ke arah Jalan Kupang Segunting Surabaya.
Namun aksinya terhenti saat melintas di Jalan Pandegiling, karena keburu ditangkap polisi dibantu oleh warga sekitar,” ujar IPTU Imade Sutayana Sabtu 12/12/2020)
Maling naas itu tidak berkutik dan sempat jadi tontonan warga disekitar kejadian. Untuk menjaga hal hal yang tidak diinginkan, pelaku diamankan ke kantor Mapolsek Tegal Sari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat Nopol L- 6628- ST- berikut 1 lembar STNK serta 1 buah kunci kontak.
Untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka mendekam dibalik jeruji besi tahanan polisi. Dia terancam pasal 363 atau pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.(**)