Suksesi Nasional, Sampang –Seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap petugas Reskrim Polres Sampang Madura Jawa Timur.
Tersangka diketahui bernama Abd Hadi (36) warga Desa Torjun Kecamatan Torjun ditangkap polisi saat bersembunyi di Perumahan Pondok Villa didaerah Dago Kabupaten Tangerang Jawa Tengah Minggu (27/06/2021).
Dalam penangkapan tersangka Abd. Hari, Satreskrim Polres Sampang di back up Tim Jatanras Polres Metro Tangerang.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto membenarkan bahwa pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap didaerah Kabupaten Tangerang Jawa Tengah.
“ Pada hari Minggu 27 Juni 2021, pelaku (Abd. Hari) pencabulan dan terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Sampang dibantu Tim Jatanras Polres Metro Tangerang di perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan” ujar Sudaryanto.
Sudaryanrto menjelaskan Abd. Hari dilaporkan oleh keluarga korban ke SPKT Polres Sampang pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2021 karena melakukan pencabulan terhadap anak berusia 4 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran) di Kecamatan Torjun Sampang – Madura.
Dalam pelariannya, Abd. Hari berpindah – pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat yang berwajib, bahkan sempat melarikan diri ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelum ditangkap Polisi di perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan,” jelasnya.
Dia menuturkan, dalam perjalanan pulang dari Tangerang menuju Polres Sampang, pelaku berusaha melarikan diri saat meminta ijin hendak buang air kecil di res area Kabupaten Ngawi Jawa Timur. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak dibagian kakinya.
“Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 (2) UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 64 ayat (1) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun” pungkasnya. (rus)