Suksesi Nasional, Sampang- Operasi Yustisi serta penyampaian Implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Perbub Sampang nomor 53 tahun 2020 digelar Polsek Sreseh Polres Sampang Madura Senin (16/11/2020).
Dalam gelaran operasi yustisi tersebut sejumlah warga terjaring razia di jalan raya Desa Noreh Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang karena tidak menggunakan masker.
Kapolsek Sreseh Ipda Edi Eko Purnomo SH mengatakan, razia wajib pakai masker ini guna mendisplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Ada sejumlah warga tidak memakai masker, oleh karena itu kita berikan sanksi membuat surat pernyataan tertulis agar mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.
Selain mendisiplinkan masyarakat, petugas juga memberikan imbauan kepada warga agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
Saya berharap kepada masyarakat untuk mematuhi aturan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan jangan lupa gunakan masker. Mari bersama – sama putus penyebaran Covid 19″, imbaunya.
Ia menambahkan dalam penegakan hukum protokol kesehatan, petugas tetap persuasif, tegas dan humanis. (R2)