Suksesi Nasional, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama Forkopimda, dibantu oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) dan sejumlah elemen masyarakat, menggelar Operasi Yustisi Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
Giat razia ini dilepas langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr M. Fadil Imran didampingi pejabat Utama (PJU) Polda Jatim, Kabid humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, serta Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Widodo Iryansyah dan Sekda Prov Jatim, Heru Tjahjono.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Operasi ini dilakukan secara serentak diseruluh kawasan Kota Surabaya, yang dibagi menjadi tiga Tim. Untuk tim 01, bergerak di kawasan Surabaya Barat dan Utara. Sementara Tim 02, menyisir kawasan Surabaya Selatan, dan Tim 03, bergerak ke daerah kawasan Surabaya Timur.
Hanya dalam sekejap, ratusan warga Metropolis terjaring razia yustisi Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Selanjutnya para pelanggar dikenakan tilang KTP dan dibawa ke Taman Bungkul Surabaya, untuk dilakukan penegakan hukum protoko kesehatan.
Di tempat tersebut sudah di siapkan tempat sidang yang dilengkapi dengan Hakim dan Panitera. Selanjutnya para pelanggar dapat membayar denda diloket pembayaran yang telah disiapkan oleh petugas.
Untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker diwajibkan membayar denda sebesar Rp 52 ribu, 50 ribu rupiah untuk denda pelanggaran, dan Rp 2 ribu untuk biaya perkara,” ujar Trunoyudo.
Sementara itu Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk patuh dari berbagai regulasi, mengajak masyarakat patuh untuk kebaikan kita semua, untuk kesehatan kita, perlindungan kita, keamanan kita, dan semuanya.
Maka penegakan itu dilakukan antara lain melalui operasi yustisi. Harapannya kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat semakin meningkat” jelasnya.
Khofifah menambahkan, berikutnya adalah tentu derajat kesehatan kita juga semakin meningkat, bagaimana cara kita untuk melindungi diri kita dan orang lain.
Antara lain, masyarakat wajib menggunakan masker dan harus patuh protokol kesehatan seperti
physical distancing.” pungkasnya.(**)
Reporter = M.Rusdi