Suksesi Nasional, Sampang – Ribuan Himpunan Alumni Pondok Pesantren Karang Durin (HIMAKA) Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang menggelar unjuk rasa (Unras) didepan kantor Mapolres Sampang Madura Jatim Senin (05/10/2020) pagi.
Ribuan massa ini datang untuk melaporkan pelaku konten ujaran kebencian (Hate Speech) salah satu pemilik akun Allby Madura karena diduga telah menuduh Ponpes Karang Durin dengan sebutan antek PKI melalui chatingan dimedia sosial (Medsos) facebook.
Para alumni Santri ini datang berjalan kaki dari Jalan Wijaya Kusuma menuju ke Mapolres Sampang. Mereka membentangkan spanduk sambil berorasi meminta Polres Sampang untuk menangkap pelaku dalam waktu tiga hari dan memprosesnya secara hukum.
Menurut salah satu nara sumber dilapangan, pelaku diketahui bernama Sakroni warga Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah Kebupaten Sampang Madura.
Menurut dia, pelaku sudah sering melakukan hal yang sama dan pernah di mediasi oleh pihak Ponpes Karang Durin. Dia (Sakroni) berjanji secara tertulis disaksikan para pajabat serta Kades (Klebun) setempat bahwa pelaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Kasus tersebut pernah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Namun fakta hingga saat ini pelaku masih aktif memposting ujaran kebencian di media sosial facebook miliknya,” jelasnya.
Berdasarkan pentauan awak media, beberapa perwakilan Ponpes Karang Durin diterima dan diperkenankan masuk oleh petugas Polres Sampang.
Beberapa perwakilan ditemui oleh Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz SIK MSi , Waka Polres Sampang Kompol Mukhammad Lutfi SH dan para pejabat utama (PJU) Polres Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz kepada awak media mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait laporan tersebut. Kami akan melakukan penyelidikan dan akan memeriksa saksi -saksi. Yang jelas kasus itu akan terus kita dalami,”ungkapnya.
Tepat jam 10:30 Wib dibawah terik sinar matahari, para pengunjuk rasa langsung membubarkan diri dengan aman dan tertertib dibawah pengawalan petugas Sabhara Polres Sampang. (R2)