Dituntut 19 Tahun Penjara, Pelaku Jambret di Surabaya Minta Keringanan Red Rabu, 18 Januari 2023, 22:56 WIB Suksesi Nasional, Surabaya – Ahmad Bagus Setiawan dituntut Pidana 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho ...